Saintifika - Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) terus meningkatkan pelayanan kelembagaan guna mewujudkan reformasi birokrasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Kemristekdikti, Patdono
Suwignjo mengungkapkan, salah satu terobosan yang dilakukan adalah
dengan mempercepat proses layanan administrasi izin pendirian atau
perubahan bentuk perguruan tinggi. Menurut dia, sebelumnya proses
tersebut butuh waktu sekira satu tahun, sedangkan mulai 2016 hanya
memakan waktu tiga bulan.
"Pada 2014 proses masih manual, prosesnya sekira dua tahun. Kemudian diperbaiki di 2015 dilakukan secara online. Tetapi karena butuh penilaian akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga waktu yang dibutuhkan sampai setahun. Sekarang, pada 2016, proses tersebut bisa berjalan tiga bulan saja. Karena saat ini instrumen Kemristekdikti dan BAN-PT soal perizinan sudah terintegrasi," paparnya di acara Coffee Morning Kemristekdikti, Jumat (12/2/2016).
Patdono menjelaskan, proses perizinan prodi dan perguruan tinggi yang dilakukan secara online tersebut tetap dilakukan dengan beberapa tahap. Prodi dan perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan juga diberi kesempatan untuk memperbaiki proposal hingga enam bulan.
"Dalam memberi izin juga harus hati-hati. Karena yang mau mendirikan perguruan tinggi itu banyak, tetapi banyak yang belum memenuhi syarat. Ada juga yang ditemukan di lapangan setelah diizinkan ternyata tiga sampai tahun dilihat faktanya tidak sesuai dengan data yang ada di proposal," terangnya.
Sedangkan Ketua BAN-PT, Mansyur Ramly menambahkan, dengan adanya instrumen yang terintegrasi ke depan proses penilaian akreditasi BAN-PT paling lama selama tiga minggu.
"Kalau berkas sudah masuk di Dikti, penilaian per prodi tidak akan lama. Akreditasi diputuskan melalui rapat pleno yang dilakukan per minggu. Dengan begitu waktu tiga bulan saya rasa bisa dipenuhi," tukasnya.
Sumber : okezone
"Pada 2014 proses masih manual, prosesnya sekira dua tahun. Kemudian diperbaiki di 2015 dilakukan secara online. Tetapi karena butuh penilaian akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga waktu yang dibutuhkan sampai setahun. Sekarang, pada 2016, proses tersebut bisa berjalan tiga bulan saja. Karena saat ini instrumen Kemristekdikti dan BAN-PT soal perizinan sudah terintegrasi," paparnya di acara Coffee Morning Kemristekdikti, Jumat (12/2/2016).
Patdono menjelaskan, proses perizinan prodi dan perguruan tinggi yang dilakukan secara online tersebut tetap dilakukan dengan beberapa tahap. Prodi dan perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan juga diberi kesempatan untuk memperbaiki proposal hingga enam bulan.
"Dalam memberi izin juga harus hati-hati. Karena yang mau mendirikan perguruan tinggi itu banyak, tetapi banyak yang belum memenuhi syarat. Ada juga yang ditemukan di lapangan setelah diizinkan ternyata tiga sampai tahun dilihat faktanya tidak sesuai dengan data yang ada di proposal," terangnya.
Sedangkan Ketua BAN-PT, Mansyur Ramly menambahkan, dengan adanya instrumen yang terintegrasi ke depan proses penilaian akreditasi BAN-PT paling lama selama tiga minggu.
"Kalau berkas sudah masuk di Dikti, penilaian per prodi tidak akan lama. Akreditasi diputuskan melalui rapat pleno yang dilakukan per minggu. Dengan begitu waktu tiga bulan saya rasa bisa dipenuhi," tukasnya.
Sumber : okezone