Muslim menjelaskan, pembahasan RUU tersebut sebenarnya sudah selesai namun pemerintah belum mau mengesahkan. Dalam RUU tersebut antara lain disebutkan pembatasan biaya masuk PTN sehingga perguruan tinggi tidak bisa mematok biaya lebih tinggi dari plafon yang ditetapkan.
Senada dengan Muslim, Asman Abnur, dari Komisi X DPR RI mengatakan RUU PT dapat menekan biaya batas maksimal masuk Perguruan Tinggi sehingga calon mahasiswa tidak terlalu dibebani dengan biaya tinggi.
Sementara itu pengamat pendidikan, Lody Paat, berpendapat pengurangan biaya pendidikan untuk masuk perguruan tinggi tidak harus melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang. Pemerintah sebenarnya dapat mencanangkan kebijakan untuk menekan biaya masuk universitas dan memudahkan warga negara yang ingin mengenyam pendidikkan tinggi.
"Negara ini harus menjamin (biaya pendidikkan). Negara juga harus membantu. Jangan semua dilimpahkan pada warga negara," tegas Lody.
(Guru Les Privat SD,SMP,SMA)